
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berperan aktif dalam memperkuat ketahanan daerah melalui pendampingan hukum yang berkualitas. Pada Selasa (14/4), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Prabumulih tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi kerawanan pangan serta menjaga stabilitas pasokan di tingkat kota.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih, Ibu Titing, memaparkan urgensi dari Raperwali yang diajukan. Beliau menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan landasan operasional yang jelas dalam pengelolaan, penyediaan, dan penyaluran cadangan pangan guna menghadapi keadaan darurat maupun gejolak harga pangan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam terhadap substansi dan materi muatan draf tersebut. Hasil harmonisasi menyatakan bahwa Raperwali tersebut telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan daerah dan secara materi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepastian hukum ini penting agar dalam pelaksanaannya nanti, alokasi anggaran dan distribusi pangan kepada masyarakat memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun secara substansi dinilai sudah tepat, tim perancang memberikan catatan strategis terkait teknik penulisan dan sistematika penyusunan. Penyempurnaan diarahkan agar draf tersebut sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketelitian dalam teknik legislasi ini ditekankan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan standar nasional dan meminimalisir kendala administratif saat pengundangan.
Menanggapi masukan konstruktif tersebut, pihak Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih selaku pemrakarsa menyatakan kesepakatannya untuk melakukan perbaikan. Komitmen pemrakarsa untuk merevisi draf sesuai catatan tim perancang mencerminkan sinergi yang solid antara pemerintah kota dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mewujudkan tertib administrasi. Dengan rampungnya tahap harmonisasi ini, diharapkan Raperwali tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasi Raperwali Cadangan Pangan ini adalah bentuk dukungan nyata Kanwil Kemenkum Sumsel terhadap program ketahanan pangan nasional di tingkat daerah. Kami memastikan bahwa setiap kebijakan terkait kebutuhan dasar masyarakat memiliki koridor hukum yang akuntabel. Saya berharap dengan adanya aturan yang jelas, Pemerintah Kota Prabumulih dapat lebih responsif dalam menjaga ketersediaan pangan, sehingga kesejahteraan dan daya beli masyarakat di Bumi Seinggok Sepemunyian tetap terjaga."


