
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada Selasa (14/4), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat penyelarasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lahat. Agenda ini mencakup aspek krusial mulai dari penataan organisasi perangkat daerah, kesejahteraan aparatur sipil negara, hingga tata kelola keuangan desa.
Rapat dibuka oleh perwakilan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Zainul Arifin selaku Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebut, permohonan harmonisasi dipaparkan oleh perancang peraturan perundang-undangan Ahli Muda Kabupaten Lahat, Bapak Arief Rokhman, bersama Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Lahat, Bapak Tito. Ketiga regulasi yang dibahas meliputi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta perubahan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026.
Fokus utama pembahasan tertuju pada efektivitas birokrasi dan kesejahteraan pegawai. Pembentukan UPT baru diharapkan mampu meningkatkan pelayanan teknis di bidang ketenagakerjaan, sementara aturan TPP ASN dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian insentif berbasis kinerja yang adil dan transparan. Tim perancang memastikan bahwa setiap butir kebijakan dalam Raperbup tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, penyempurnaan aturan mengenai Dana Desa dan bagi hasil pajak/retribusi daerah menjadi poin strategis. Regulasi ini sangat dinanti guna menjamin kelancaran tata kelola keuangan di tingkat desa untuk tahun anggaran 2026. Tim harmonisasi melakukan bedah materi untuk memastikan rincian penetapan dan penggunaan alokasi dana tersebut benar-benar sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat mendukung pembangunan desa di Kabupaten Lahat secara optimal.
Berdasarkan hasil telaah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa ketiga Raperbup tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan hukum nasional. Namun, tim memberikan masukan perbaikan pada aspek teknik penulisan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pihak pemrakarsa dari Kabupaten Lahat menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen segera melakukan perbaikan draf sesuai catatan tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasi Raperbup Kabupaten Lahat ini adalah wujud nyata dukungan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan melayani. Kami memastikan setiap regulasi, baik itu mengenai organisasi, kesejahteraan ASN, maupun dana desa, memiliki kualifikasi hukum yang sempurna. Dengan aturan yang tertib, kita optimis penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lahat akan semakin akuntabel dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Bumi Seganti Setungguan."


