
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Edukasi KI kepada Pusat Pembelanjaan Perorangan, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di beberapa lokasi usaha, yakni Intan Songket dan Wearing Klamby Palembang.
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pelayanan KI yang terdiri dari M. Ferdi Pebriadi, Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Shintia Wuty, Syafiq Aditya Pratama, dan Natasha Ananda. Pemantauan ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Melalui interaksi langsung dengan pelaku usaha, tim memberikan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran kekayaan intelektual, baik merek maupun hak cipta, sebagai bentuk perlindungan terhadap produk agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan kesadaran hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pelaku usaha pada lokasi tersebut telah memiliki sertifikat merek serta sertifikat hak cipta, khususnya untuk desain produk busana jumputan. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas kesadaran pelaku usaha dalam melindungi karya dan produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Edukasi dan pemantauan ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Dengan adanya legalitas yang kuat, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi serta terlindungi dari potensi pelanggaran,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing.


