
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Kegiatan Evaluasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Kementerian Hukum Tahun 2025 secara daring, Rabu (15/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum RI.
Kegiatan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan KI, yaitu Yulkhaidir, M. Ferdi Pebriadi, Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Shintia Wuty, Syafiq Aditya Pratama, Hilda Mega, M. Andrey Kurniawan, dan Syafira Aquaristha.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia terkait penyampaian opini penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengawasan pelayanan publik, baik secara internal maupun eksternal melalui peran strategis Ombudsman RI, menjadi faktor krusial dalam mencegah terjadinya maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dan penundaan berlarut.
Transformasi penilaian pelayanan publik dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan, guna memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian Tahun 2025 menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan yang signifikan, khususnya pada Dimensi Input. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam memahami bentuk-bentuk maladministrasi, serta optimalisasi instrumen perencanaan, termasuk transparansi publikasi SK Kompensasi pada setiap unit layanan.
Selain itu, penguatan pada Dimensi Pengaduan menjadi prioritas melalui peningkatan komitmen pengelola, kepastian jangka waktu penyelesaian laporan, serta integrasi sarana pengaduan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah.
“Evaluasi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi demi mewujudkan kepuasan masyarakat,” tegas Kakanwil.


