
Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, menghadiri secara virtual kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum Kampung/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya pada hari ini Senin (18/05).
Kegiatan berskala nasional tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dengan mengundang seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Rangkaian acara utama menyoroti peresmian fasilitas bantuan hukum serta pembukaan pelatihan paralegal yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum berbasis masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas paralegal sebagai garda terdepan pemberian informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerataan bantuan hukum dan penguatan literasi hukum masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kampung dan kelurahan menjadi sarana penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
“Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok daerah,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarwilayah dan penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

