Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Pagar Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Dorong Sinergi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta Musik

WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.33.02

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah tentang Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5).

Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” ini dihadiri oleh 150 orang peserta yang berasal dari kalangan pengusaha kafe, resto, hotel, karaoke, bar, bilyar, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelaku industri siaran radio, event organizer, Dirkrimsus Polda Sumsel, pelaku seni, budayawan, hingga pegawai Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.

Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, selaku Ketua Panitia Pelaksana. Dalam laporannya, Alkana menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi pelaku usaha.

“Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran hak cipta sebagai langkah preventif, serta meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Alkana.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Melalui sambutannya, Maju menyoroti pesatnya perkembangan industri musik sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki peran strategis dalam menjamin hak ekonomi para pencipta. Namun, ia menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti meskipun potensi ekonomi dari sektor ini sangat besar.

“Pemanfaatan musik secara komersial pada layanan publik seperti hotel, restoran, kafe, mall, konser, dan platform digital terus meningkat, namun kepatuhan pembayarannya dinilai belum optimal,” jelas Maju.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, di mana total royalti lagu dan/atau musik yang didapatkan adalah sebesar Rp1.306.972.000. Perolehan tersebut meliputi sektor karaoke sebesar Rp842.000.000, sektor perhotelan sebesar Rp212.000.000, sektor restoran sebesar Rp129.720.000, sektor pertokoan sebesar Rp118.643.000, sektor konser sebesar Rp4.609.000, sedangkan untuk sektor radio masih berada di angka nol.

"Pemerintah melalui DJKI mendorong dilakukan perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif-edukatif, dengan menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi serta pemetaan terhadap pelaku usaha pengguna musik komersial. Selain itu, lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi mekanisme utama dalam pemanfaatan musik secara legal, guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran royalty," lanjut Maju dalam sambutannya.

Kakanwil menambahkan bahwa penegakan hukum merupakan pagar atas semua kebijakan atau sistem kekayaan intelektual. Tanpa adanya penegakan hukum, misi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menggalakkan karya kreatif tidak akan berjalan optimal. “Adanya penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat mendorong industri lokal untuk terus berkreasi dan berinovasi, sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak,” tutup Maju.

Setelah dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi tanya jawab. Materi pertama disampaikan oleh Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Sujud Margono, yang tersambung secara daring. Pemaparan dilanjutkan oleh Rut Swarny Sartama selaku Analis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. H. Sholahuddin Arsyad, SE., M.Si selaku Plt. Ketua BPD PHRI Provinsi Sumatera Selatan, serta Andri Tama Putera Yamin selaku pengusaha kafe yang membagikan materi storytelling terkait pemanfaatan musik di dunia usaha. Seluruh peserta mengikuti jalannya pemaparan materi dan sesi tanya jawab dengan antusias demi mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan taat hukum di wilayah Sumatera Selatan.WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.32.49WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.32.52WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.32.53WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.33.03WhatsApp Image 2026 05 18 at 11.33.03 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI