
Kayuagung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memenuhi permintaan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan Surat Nomor: 513/57/DKUKMP/2026 perihal permintaan narasumber pada kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro berupa Sosialisasi Legalitas Usaha PT Perorangan bagi Usaha Kabupaten OKI Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel yang diwakili oleh Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta tim hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI pada Rabu (13/05/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Legianto, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Maya Nirwana, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Gina Adewiyah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kayuagung, serta para pelaku UMKM Kabupaten OKI.
Kegiatan dibuka oleh Legianto yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM mengenai Perseroan Perorangan agar mampu mengembangkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi, berdaya saing, kolaboratif, dan mampu naik kelas dari aspek produksi, pemasaran, pembiayaan, kelembagaan, serta sumber daya manusia. Ia berharap melalui kegiatan ini para pelaku UMKM di Kabupaten OKI dapat memiliki perusahaan atas nama mereka sendiri sehingga dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain maupun instansi dan lembaga terkait.
Selanjutnya, Gunawan menyampaikan materi mengenai Perseroan Perorangan, mulai dari dasar hukum, tujuan, kelebihan, hingga alur pendiriannya. Ia menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah karena hanya memerlukan KTP, NPWP, email, dan nomor handphone pelaku UMKM, dengan proses yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 menit.
Selain itu, Gunawan juga menjelaskan bahwa NPWP Perseroan Perorangan dapat langsung terbit melalui akun Perseroan Perorangan. Ia turut memaparkan jenis kegiatan usaha dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dimasukkan ke dalam Perseroan Perorangan, serta perbedaan Perseroan Perorangan dengan badan hukum lainnya.
Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan bagi peserta UMKM.
Dalam kegiatan tersebut, berhasil terbit lima Perseroan Perorangan, PT ALMAMONA DAILY CORP dengan SK Pendirian Nomor AHU-A088844.AH.01.30.Tahun 2026, BERKAH MEIDY ARITA dengan SK Pendirian Nomor AHU-A088935.AH.01.30.Tahun 2026, PT TENGOT PUTRA JAYA dengan SK Pendirian Nomor AHU-A088922.AH.01.30.Tahun 2026, PT MARIYANA SUKSES BERJAYA dengan SK Pendirian Nomor AHU-A088915.AH.01.30.Tahun 2026 dan PT MIDI BERKAH ABADI dengan SK Pendirian Nomor AHU-A088942.AH.01.30.Tahun 2026.
Kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro berupa Sosialisasi Legalitas Usaha PT Perorangan bagi Usaha Kabupaten OKI Tahun 2026 berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kabupaten OKI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi legalitas usaha Perseroan Perorangan merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung penguatan dan pemberdayaan UMKM melalui kemudahan layanan badan hukum.
“Legalitas usaha menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas akses pembiayaan, serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak. Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha untuk memiliki badan hukum sendiri”ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang memahami pentingnya legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing dan mendorong UMKM naik kelas secara berkelanjutan.



