
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin, Rabu (13/05/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas dalam kegiatan harmonisasi tersebut yakni Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin Tahun 2026–2045, Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ali Sadikin selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Banyuasin serta Nuraina selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, Ali Sadikin menyampaikan penjelasan terkait permohonan harmonisasi terhadap ketiga rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan ketiga Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh masukan yang diberikan Tim Perancang dan akan melakukan penyempurnaan draft sesuai catatan hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sumsel.
“Proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.


