
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima koordinasi dan konsultasi terkait pendaftaran merek dari Balitbang Kabupaten Lahat, Rabu (13/05/2026), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dio Gestianda selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, serta Hilda Mega Marcella selaku CPNS Analis Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Balitbang Kabupaten Lahat, Jasjuli, menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMKM di Kabupaten Lahat, khususnya terkait perluasan pasar produk UMKM. Ia menjelaskan bahwa banyak produk UMKM belum dapat dipasarkan di swalayan karena belum memiliki sertifikat merek sebagai bentuk legalitas dan perlindungan usaha.
Selain itu, Balitbang Kabupaten Lahat berencana mengajukan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah guna mendukung pendaftaran merek bagi UMKM. Dalam kesempatan tersebut, pihak Balitbang meminta arahan terkait dasar hukum dan ketentuan PNBP pendaftaran merek agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan anggaran daerah. Balitbang Kabupaten Lahat juga menyampaikan permohonan fasilitasi pendaftaran merek untuk 50 UMKM di wilayah Kabupaten Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Yulkhaidir menjelaskan bahwa dasar hukum tarif pendaftaran merek mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Ia juga menjelaskan bahwa untuk memperoleh tarif khusus UMKM, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan UMKM dan surat rekomendasi dari dinas terkait seperti dinas perindustrian, perdagangan, pariwisata, maupun koperasi.
Selain memberikan penjelasan teknis, Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek bagi 50 UMKM Kabupaten Lahat agar pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek usahanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa perlindungan merek menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM.
“Pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM agar mampu menembus pasar yang lebih luas. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung dan mendampingi UMKM dalam proses perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Kakanwil.


