
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/05/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Empat Rapergub yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Rapergub tentang Analisis Standar Belanja, Rapergub tentang Penyelenggaraan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni pada Kawasan Permukiman Kumuh, Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis, serta Rapergub tentang Sistem Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Narah Era Wati selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam kegiatan tersebut Rini Ridha Puspita selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, bersama perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Rini Ridha Puspita menjelaskan substansi serta latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap keempat Rapergub dimaksud. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan keempat Rapergub telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Atas masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan Tim Perancang serta akan melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.


