Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Rapergub

WhatsApp Image 2026 05 13 at 16.14.41

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/05/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

Empat Rapergub yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Rapergub tentang Analisis Standar Belanja, Rapergub tentang Penyelenggaraan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni pada Kawasan Permukiman Kumuh, Rapergub tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis, serta Rapergub tentang Sistem Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Narah Era Wati selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam kegiatan tersebut Rini Ridha Puspita selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, bersama perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Rini Ridha Puspita menjelaskan substansi serta latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap keempat Rapergub dimaksud. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hasil harmonisasi menyimpulkan bahwa materi muatan keempat Rapergub telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Atas masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan Tim Perancang serta akan melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.

WhatsApp Image 2026 05 13 at 16.26.02

WhatsApp Image 2026 05 13 at 16.26.02 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI