Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan Sertifikat Apostille. Pada Kamis (20/3), dua pemohon mengunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendapatkan layanan legalisasi dokumen melalui Apostille.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik yang disederhanakan dengan penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pada hari tersebut, pemohon pertama, Sdri Rena, seorang akademisi, datang pada pukul 11:00 WIB untuk mengurus dokumen yang akan digunakan di Korea Selatan. Ia berencana melanjutkan studi S2 di Jeonbuk National University jurusan Bisnis Administrasi selama tiga tahun. Berkas yang diajukan meliputi Akta Kematian Ibu, Kartu Keluarga, Ijazah S1, Transkrip Nilai S1, dan Akta Kelahiran. Proses penerbitan sertifikat Apostille untuk Rena selesai dalam waktu 15 menit dengan bantuan pegawai bidang Pelayanan AHU, Loko Dinata.
Pemohon kedua, Sdri Iin, juga seorang akademisi, tiba pada pukul 11:30 WIB. Ia mengajukan Apostille untuk dokumen Ijazah S1 dan Kartu Keluarga guna keperluan studi S2 di Keimyung University, Korea Selatan, jurusan Public Health. Dengan bantuan pegawai bidang Pelayanan AHU, Anggun Fuji Rahayu, proses legalisasi dokumen Iin selesai dalam waktu 15 menit.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pegawai bidang Pelayanan AHU yang telah melaksanakan tugas dengan cepat dan profesional. “Pelayanan penerbitan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkum Sumsel berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Agato.
Pelayanan ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung kemudahan akses legalisasi dokumen bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional. Dengan waktu penerbitan yang hanya berkisar 15-30 menit, layanan ini menjadi solusi efektif bagi para pemohon yang memerlukan legalisasi dokumen secara cepat dan efisien.
Dengan keberhasilan pelaksanaan layanan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri.