Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Layani Penerbitan Sertifikat Apostille dengan Cepat dan Profesional

3

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan Sertifikat Apostille. Pada Kamis (20/3), dua pemohon mengunjungi Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendapatkan layanan legalisasi dokumen melalui Apostille.

Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik yang disederhanakan dengan penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.

Pada hari tersebut, pemohon pertama, Sdri Rena, seorang akademisi, datang pada pukul 11:00 WIB untuk mengurus dokumen yang akan digunakan di Korea Selatan. Ia berencana melanjutkan studi S2 di Jeonbuk National University jurusan Bisnis Administrasi selama tiga tahun. Berkas yang diajukan meliputi Akta Kematian Ibu, Kartu Keluarga, Ijazah S1, Transkrip Nilai S1, dan Akta Kelahiran. Proses penerbitan sertifikat Apostille untuk Rena selesai dalam waktu 15 menit dengan bantuan pegawai bidang Pelayanan AHU, Loko Dinata.

Pemohon kedua, Sdri Iin, juga seorang akademisi, tiba pada pukul 11:30 WIB. Ia mengajukan Apostille untuk dokumen Ijazah S1 dan Kartu Keluarga guna keperluan studi S2 di Keimyung University, Korea Selatan, jurusan Public Health. Dengan bantuan pegawai bidang Pelayanan AHU, Anggun Fuji Rahayu, proses legalisasi dokumen Iin selesai dalam waktu 15 menit.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pegawai bidang Pelayanan AHU yang telah melaksanakan tugas dengan cepat dan profesional. “Pelayanan penerbitan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkum Sumsel berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Agato.

Pelayanan ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung kemudahan akses legalisasi dokumen bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional. Dengan waktu penerbitan yang hanya berkisar 15-30 menit, layanan ini menjadi solusi efektif bagi para pemohon yang memerlukan legalisasi dokumen secara cepat dan efisien.

Dengan keberhasilan pelaksanaan layanan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri.

4

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI