Palembang, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel tersebut dihadiri oleh Haryono, Asisten Bidang Administrasi Umum, Endang Silparensi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Sonny Alonsye, Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan dipimpin oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Adapun tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tambahan Tunjangan Lainnya bagi Bupati dan Wakil Bupati, Raperbup tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), dan Infeksi Menular Seksual (IMS), serta Raperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam proses pembahasannya, tim perancang peraturan perundang-undangan melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, tim mencatat masih terdapat beberapa aspek penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dari tiga rancangan yang dibahas, satu di antaranya dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan kajian ulang. Pemerintah Kabupaten PALI menerima hasil pembahasan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sumsel agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui proses harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kemenkum Sumsel adalah kunci dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, rancangan peraturan yang telah melalui proses harmonisasi akan segera diparaf oleh masing-masing pihak dan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten PALI.