
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Pemetaan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang belum memenuhi kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) bertempat di Ruang IDP Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Alfiyan Mardiansyah, Analis Hukum Ahli Pertama Yully Intan Sari, serta akademisi dari STIHPADA Palembang dan Universitas Palembang.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, Berti Andriani. Dalam pembahasan, pemetaan Perda dalam perspektif HAM tahun 2026 difokuskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dari delapan Perda yang telah dipetakan, dilakukan analisis dan evaluasi terhadap lima Perda yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Salah satu masukan disampaikan oleh Bambang Sugianto selaku akademisi dari Universitas STIHPADA Palembang, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi Perda dengan memperhatikan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Perda yang berkaitan dengan penegakan hukum berbasis HAM.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa proses analisis dan evaluasi Perda dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyusunan rekomendasi. Diharapkan adanya peran aktif dari masing-masing instansi untuk memberikan tanggapan secara tertulis melalui matriks yang disiapkan oleh Kanwil KemenHAM. Untuk Kementerian Hukum, diminta keterlibatan tim yang terdiri dari lima orang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan lima orang Analis Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung harmonisasi produk hukum daerah agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang hidup dan berkembang di masyarakat. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi daerah yang adil, inklusif, dan berkeadilan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa produk hukum daerah, khususnya Perda, harus terus diselaraskan dengan prinsip HAM. Pemetaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa norma, sanksi, dan mekanisme penegakan hukum dalam Perda tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, sekaligus mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan di daerah.


