
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Rabu (28/1/2026).
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dwi Supriyanto, serta Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Budi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, Asisten I Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyampaikan penjelasan terkait substansi Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi berupa penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Secara umum, Raperbup dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan agar mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selaku pemrakarsa menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan dan menyepakati untuk melakukan perbaikan terhadap draf Raperbup sesuai dengan catatan Tim Perancang.
Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar dan ditutup dengan pencetakan draf Raperbup rangkap dua yang telah diparaf oleh para pihak, serta dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai tanda selesainya proses harmonisasi.


