
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berakselerasi dalam memproteksi komoditas unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Pada Senin (13/4), jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pertanian Kota Pagar Alam di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum. Pertemuan ini difokuskan pada pemantapan persiapan teknis menjelang tahapan Pemeriksaan Substantif atas permohonan IG Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam.
Tim dari Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang terdiri dari Akbar Robertha, Aditya, Riswanto, dan Lukman, disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, serta Analis KI Muda, Yulkhaidir. Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya akurasi data antara dokumen deskripsi yang diajukan dengan fakta riil di lapangan. Pemeriksaan substantif merupakan fase krusial yang menentukan layak atau tidaknya suatu komoditas mendapatkan pelindungan hukum eksklusif dari negara.
Pihak Dinas Pertanian dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) diminta untuk segera menyiapkan seluruh data dukung secara mendetail. Hal ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari teknik penanaman di lereng pegunungan, proses pengeringan biji kopi, standar pengemasan (packaging), hingga alur pemasaran yang selama ini dijalankan. Kesiapan data yang otentik menjadi kunci utama dalam meyakinkan Tim Ahli Indikasi Geografis dari pusat mengenai keunikan dan kualitas khas yang dimiliki kopi tersebut.
Selain kelengkapan dokumen, koordinasi ini juga membahas kesiapan lokasi peninjauan lapangan. Perwakilan Dinas Pertanian diarahkan untuk menentukan kebun-kebun kopi percontohan yang akan dikunjungi oleh tim pemeriksa untuk memvalidasi karakteristik geografisnya. Namun, sebagai langkah antisipasi, tim juga diminta menyiapkan materi dalam bentuk presentasi (PPT) dan video dokumentasi proses produksi yang komprehensif apabila pemeriksaan substantif diputuskan untuk dilaksanakan secara daring (online).
Upaya ini membawa harapan besar bagi kekayaan intelektual di Sumatera Selatan. Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam diproyeksikan menjadi komoditas ke-11 yang meraih Sertifikat Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini, Sumatera Selatan telah memiliki 10 sertifikat IG terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan keberhasilan Kopi Raden Kuning nantinya akan semakin memperkuat posisi Sumsel sebagai provinsi yang kaya akan aset indikasi geografis yang terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Koordinasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan Kopi Arabika Raden Kuning siap menghadapi verifikasi akhir. Kami ingin memastikan bahwa sertifikat ke-11 untuk Sumatera Selatan ini segera terwujud sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap jerih payah petani di Pagar Alam. Dengan status Indikasi Geografis, nilai ekonomi kopi ini akan meningkat pesat dan identitas kearifan lokal Pagar Alam akan terlindungi secara abadi di kancah nasional maupun internasional."

