
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan berdampak langsung pada masyarakat. Pada Senin (13/4), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat untuk membedah empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Agenda ini mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari tata kelola pasar dan perumahan, hingga inisiasi program beasiswa kedokteran bagi keluarga miskin di Bumi Sebimbing Sekundang.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKU, Bapak Indra Susanto, memaparkan urgensi dari keempat draf yang diajukan. Regulasi tersebut meliputi penyesuaian Tarif Jasa Pelayanan Pasar, Standar Biaya Perjalanan Dinas, Peraturan Pelaksanaan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Pedoman Beasiswa Pendidikan Kedokteran bagi peserta didik berprestasi dari keluarga miskin.
Fokus pembahasan yang menarik perhatian adalah Raperbup mengenai beasiswa kedokteran. Regulasi ini dirancang sebagai solusi strategis pemerintah daerah dalam mencetak tenaga medis putra daerah sekaligus memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu. Tim perancang Kemenkum memastikan bahwa kriteria penerima dan mekanisme penyaluran beasiswa ini memiliki dasar hukum yang kuat agar transparan, tepat sasaran, dan akuntabel sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Selain aspek kesejahteraan, tim juga melakukan penyelarasan terhadap regulasi teknis seperti tarif pelayanan pasar dan penyerahan aset perumahan. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan fasilitas umum bagi warga perumahan. Tim perancang memastikan materi muatan dalam draf tersebut sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum induknya.
Berdasarkan hasil telaah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa secara kewenangan dan substansi, keempat Raperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, terdapat sejumlah catatan terkait teknik penulisan agar sepenuhnya selaras dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Pihak Pemkab OKU menyatakan kesepakatannya atas seluruh masukan tersebut dan berkomitmen segera melakukan perbaikan draf sebelum tahap pengundangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasi ini adalah langkah nyata Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung program-program pro-rakyat pemerintah daerah. Saya sangat mengapresiasi inisiasi beasiswa kedokteran bagi keluarga miskin di OKU, karena produk hukum yang baik harus mampu menjadi jembatan kesejahteraan. Melalui sinergi ini, kita memastikan setiap butir pasal yang disusun tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Ogan Komering Ulu."

