
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada Senin (13/4), Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Langkah ini menjadi krusial guna memastikan Kota Palembang memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi kedaruratan di wilayah perkotaan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, Bapak Ahmad Furqon, memaparkan urgensi pembentukan regulasi ini. Raperwali tersebut dirancang untuk mengintegrasikan sistem penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana, demi menjamin pelindungan maksimal bagi warga Kota Palembang.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam terhadap draf yang diajukan. Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperwali ini dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan secara materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi petugas di lapangan serta memperjelas tata kerja sama antarinstansi dalam meminimalkan risiko bencana di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Meskipun secara substansi dinilai sudah tepat, tim perancang memberikan catatan strategis terkait teknik penulisan dan sistematika draf. Penyempurnaan diarahkan agar draf tersebut sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Ketelitian dalam aspek teknis legislasi ini sangat ditekankan oleh tim Kemenkum agar regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang baku dan tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsirannya.
Menanggapi masukan konstruktif dari tim perancang, pihak BPBD Kota Palembang selaku pemrakarsa menyatakan kesepakatannya untuk melakukan perbaikan. Komitmen untuk melakukan revisi draf sesuai dengan catatan masukan menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, proses legislasi Raperwali Penanggulangan Bencana dapat segera berlanjut ke tahap pengundangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasi Raperwali Penanggulangan Bencana Kota Palembang ini merupakan wujud nyata kehadiran Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung terciptanya kota yang tangguh bencana. Kami memastikan bahwa setiap butir pasal yang disusun memiliki legalitas yang kokoh dan dapat diimplementasikan secara efektif. Saya berharap dengan adanya aturan yang jelas, proses mitigasi dan penyelamatan di Kota Palembang akan semakin sistematis, profesional, dan mampu melindungi keselamatan seluruh masyarakat."

