
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum terus berkomitmen dalam mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui penguatan regulasi. Pada Senin (13/4), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Ilir tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Langkah ini krusial sebagai instrumen hukum dalam memulihkan kekayaan daerah akibat kelalaian atau pelanggaran hukum.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Ogan Ilir, Bapak Elvis Rusdy, memaparkan maksud dan tujuan pembentukan Raperbup ini. Regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman teknis yang komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menindaklanjuti temuan kerugian daerah secara adil, tertib, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam terhadap substansi dan materi muatan draf tersebut. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa rancangan peraturan ini telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukannya dan secara prinsip tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi aset daerah sekaligus memberikan mekanisme yang transparan bagi pegawai atau pejabat yang bersangkutan dalam proses penyelesaian tuntutan.
Meskipun secara materi muatan dinilai sudah tepat, tim perancang memberikan catatan strategis terkait teknik penulisan dan sistematika penyusunan. Penyempurnaan diarahkan agar draf tersebut sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penyesuaian teknik legislasi ini sangat ditekankan guna menghindari potensi kekeliruan administratif serta memastikan regulasi tersebut memiliki standar baku produk hukum nasional.
Menanggapi masukan konstruktif dari tim perancang, pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir selaku pemrakarsa menyatakan persetujuannya untuk melakukan perbaikan draf. Komitmen pemrakarsa untuk melakukan revisi sesuai catatan masukan mencerminkan sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mewujudkan tertib administrasi. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, draf Raperbup tersebut dapat segera diproses ke tahap pengundangan untuk segera diimplementasikan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasi Raperbup Ogan Ilir ini adalah wujud nyata dukungan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mengawal integritas ASN dan penyelamatan keuangan negara di daerah. Kami memastikan setiap butir pasal memiliki landasan hukum yang kokoh dan aplikatif. Saya berharap dengan adanya pedoman tata cara ganti rugi yang jelas, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih disiplin, bersih, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Bumi Caram Seguguk."
