
Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya dalam pelindungan kekayaan intelektual. Pada kesempatan terbaru, tim pelayanan yang terdiri dari CPNS Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Hilda Mega Marcella, bersama tim Helpdesk Kekayaan Intelektual, Syafira Aquaristha, menerima pemohon yang datang untuk melakukan konsultasi sekaligus pendaftaran karya seni motif.
Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan teknis kepada para kreator dalam mencatatkan karya-karya orisinal mereka. Pendampingan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas hingga pengunggahan dokumen ke sistem pencatatan hak cipta nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap karya mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara.
Dalam sesi pelayanan tersebut, terdapat tiga karya seni motif batik yang berhasil dicatatkan secara resmi. Karya tersebut meliputi Batik Motif Gambira dengan nomor pencatatan EC002025223826, Batik Motif Seruang Musi dengan nomor pencatatan EC002025223797, serta Batik Motif Akarhayat yang terdaftar dengan nomor pencatatan EC002025223781. Ketiga motif ini kini telah memiliki perlindungan hak cipta yang kuat.
Proses administrasi dan verifikasi untuk ketiga motif batik tersebut berlangsung dengan sangat efisien. Hanya dalam kurun waktu sekitar 20 menit, seluruh tahapan pencatatan berhasil diselesaikan tanpa kendala berarti. Kecepatan layanan ini menunjukkan dedikasi tim Kanwil dalam menghadirkan birokrasi yang cepat, tepat, dan transparan bagi para pemohon.
Sebagai penutup rangkaian layanan, petugas segera menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta secara langsung kepada pihak pemohon. Penyerahan dokumen ini menjadi bukti otentik atas hak eksklusif yang dimiliki pencipta terhadap karya seninya. Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan para pengrajin batik semakin termotivasi untuk terus berinovasi dan melestarikan kekayaan budaya lokal.
