
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Ainun beserta Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang pada hari Senin (02/02) di Lapas Perempuan Palembang.
Kegiatan ini mengangkat tema perlindungan hukum bagi perempuan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya sosialisasi KUHP Baru yang lebih mengakomodasi nilai hak asasi manusia serta perkembangan sosial masyarakat dibandingkan KUHP lama. Materi difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum dan mendorong keberanian melaporkan tindak pidana.
Tim Penyuluh memaparkan sejumlah poin penting, di antaranya ketentuan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 406–417, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik (Pasal 414), persetubuhan tanpa persetujuan, serta eksploitasi seksual. Selain itu, ditegaskan bahwa pelecehan verbal maupun nonverbal, termasuk melalui pesan elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda guna menjaga martabat perempuan.
Peserta juga diberikan penguatan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Turut dijelaskan pula mengenai delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang berhak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi perempuan, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa KUHP Baru hadir dengan semangat pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap nilai hak asasi manusia dan perkembangan sosial masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi kepada warga binaan, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, menjadi langkah penting agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, memahami hak-haknya sebagai perempuan, serta tidak ragu untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat serta tercipta pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dalam sistem hukum nasional.


