
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen meningkatkan tata kelola dan profesionalisme Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah. Pada Senin (2/3), tim dari Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Pidana, Subdirektorat PPNS pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait regulasi terbaru yang mengatur administrasi dan operasional para penyidik di daerah.
Delegasi Kanwil dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, didampingi tim teknis. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Subdirektorat PPNS, Bapak Fecha Paul Pangaribuan. Fokus utama diskusi ini adalah sosialisasi dan pendalaman Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada tata cara administrasi serta sistem kartu tanda pengenal Pejabat PPNS.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan beberapa poin krusial yang harus segera ditegaskan kepada seluruh instansi yang memiliki PPNS di Sumatera Selatan. Berdasarkan Pasal 35 Permenkum tersebut, kartu tanda pengenal (KTP) Pejabat PPNS kini diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan kewajiban melampirkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini bertujuan untuk menertibkan identitas resmi penyidik sekaligus memastikan legalitas operasional mereka di lapangan.
Selain itu, Pasal 41 mengatur bahwa seluruh siklus karier PPNS—mulai dari pengangkatan, pelantikan, sumpah janji, mutasi, hingga pemberhentian—wajib tercatat secara digital dalam sistem administrasi Pejabat PPNS. Terkait masa transisi, Pasal 46 menjelaskan bahwa KTP PPNS yang telah diterbitkan sebelum regulasi ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya habis. Namun, bagi calon Pejabat PPNS yang belum dilantik, prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan wajib mengikuti ketentuan terbaru dalam Permenkum Nomor 26 Tahun 2025.
Koordinasi ini sangat penting mengingat peran PPNS sebagai mitra strategis Polri dalam penegakan hukum pidana pada sektor-sektor tertentu. Dengan sistem administrasi yang lebih modern dan terpusat, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel berharap database PPNS di wilayah Sumatera Selatan menjadi lebih akurat. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pejabat penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai kewenangan undang-undang masing-masing instansi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa ketertiban administrasi adalah kunci utama legalitas penegakan hukum oleh PPNS.


