
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (3/3/2026), bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, yang diwakili oleh Koordinator Penyuluh Hukum H. Asnedi; Kepala Lapas Kelas I Palembang M. Pitrah Jaya Saragih yang diwakili oleh Kabid Pembinaan Yudhi Khairudin; Kepala KPLP Indra Yudha; serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh sekitar 200 warga binaan sebagai perwakilan dari total 1.600 warga binaan Lapas Kelas I Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan diseminasi terhadap KUHP Nasional yang baru, sekaligus memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada nilai hak asasi manusia.
Materi disampaikan oleh Nursyiah, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa lahirnya KUHP Nasional dilatarbelakangi oleh kebutuhan menggantikan KUHP lama yang merupakan produk kolonial dan tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial masyarakat. KUHP baru mengakomodasi nilai kearifan lokal, memperkenalkan alternatif pemidanaan selain pidana penjara, serta mengedepankan penyelesaian perkara secara lebih proporsional. Selain itu, pembaruan ini juga diharapkan dapat mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan melalui pengaturan pidana yang lebih fleksibel dan berbasis pemulihan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP baru merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam membangun kesadaran hukum yang inklusif, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
“KUHP Nasional adalah tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus menjadi bekal bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi terkait implementasi KUHP baru.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP semakin luas dan mampu mendukung terciptanya sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.


