Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

10 Pusat Perbelanjaan di Sumsel Terima Sertifikat Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kemenkum

WhatsApp Image 2025 06 13 at 12.19.57

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menyerahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada sepuluh pusat perbelanjaan dan toko yang dinilai telah memenuhi kriteria dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual. Acara penyerahan digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, pada Kamis (12/6).

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, kepada para perwakilan pusat perbelanjaan dan toko penerima. Dalam sambutannya, Hendrik menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya konkret pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.

“Pusat perbelanjaan adalah wajah dari sektor perdagangan. Ketika mereka ikut serta dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, maka mereka berkontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Sertifikat diberikan kepada pusat-pusat perbelanjaan yang telah menjalani proses sertifikasi dan re-sertifikasi pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Pusat perbelanjaan yang menerima re-sertifikasi adalah Palembang Square dan Palembang Icon. Sementara itu, pusat perbelanjaan dan toko yang menerima sertifikasi baru antara lain Palembang Indah Mall, Transmart Mall, Palembang Trade Center, Ogan Permata Indah (OPI) Mall, dan Lippo Plaza Lubuk Linggau. Selain itu, tiga toko yang juga memperoleh sertifikat adalah Toko Griya Tuan Kentang, Toko KC Haris Jaya, dan Toko Etnira.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum untuk meningkatkan kepatuhan hukum di bidang niaga, khususnya dalam mendukung produk-produk asli dan mencegah peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

“Kami berharap pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya, bahwa menghargai kekayaan intelektual adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam membangun bangsa,” tutur Alkana.

WhatsApp Image 2025 06 13 at 12.19.57 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI