
Lubuklinggau — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Hukum dan Kesra Pemerintah Kota Lubuklinggau, serta Universitas Bina Insan, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pendaftaran merek kolektif, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang KI, serta memperkuat kerja sama melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra KI.
Dalam koordinasi di Dinas Koperasi dan UKM Kota Lubuklinggau, tim memperoleh informasi terkait keberadaan 72 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Saat ini, sebagian koperasi masih dalam tahap pembangunan gerai, sementara beberapa lainnya telah beroperasi, meskipun mayoritas masih bergerak di sektor simpan pinjam. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong rencana strategis pendaftaran merek kolektif bagi KDMP pada tahun 2027 guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha koperasi.
Selanjutnya, koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kesra Pemkot Lubuklinggau disambut positif, khususnya terkait rencana pembentukan Perda KI serta pembaruan MoU. Pemerintah Kota Lubuklinggau menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan tersebut, termasuk peluang memasukkan Perda KI ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sementara itu, Universitas Bina Insan menyambut baik rencana pembentukan Sentra KI melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumsel. Kehadiran Sentra KI diharapkan menjadi pusat edukasi, sosialisasi, serta pendampingan pendaftaran KI bagi masyarakat dan civitas akademika, sehingga mampu meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa langkah koordinatif ini merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan layanan KI di daerah.
“Penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa potensi daerah dapat terlindungi secara hukum sekaligus memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Maju.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI serta dorongan pembentukan regulasi daerah di bidang KI merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sumatera Selatan.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Kota Lubuklinggau dapat menjadi salah satu daerah yang aktif dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Selatan.

