
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bersama 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan, sebagai langkah evaluasi dan percepatan kinerja triwulan I Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/4).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, mewakili Kepala Kantor Wilayah, dengan melibatkan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum dari unsur Penyuluh Hukum. Sebagai Panwasda, Kanwil Kemenkum Sumsel bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja OBH, memastikan kesesuaian standar layanan, memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Seluruh OBH diminta segera menginput LPJ penanganan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi melalui SIDBANKUM paling lambat 8 Mei 2026. “BPHN akan memonitor, dan OBH tanpa realisasi berpotensi mengalami penyesuaian hingga pemotongan anggaran,” lanjutnya.
Selain itu, penandatanganan adendum kedua direncanakan pada Minggu ketiga bulan Mei 2026. OBH juga diminta mengunggah ulang BAST periode September–November 2025 akibat gangguan sistem sebelumnya.
“Jika tidak diunggah ulang, akan berpotensi menjadi temuan BPK,” pungkas Bulan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum.
“Bantuan hukum bukan sekadar program, tetapi bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Saya minta seluruh OBH bekerja lebih cepat, lebih tertib, dan tetap menjaga integritas, agar layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kakanwil.
Melalui monitoring ini, diharapkan OBH dapat meningkatkan kinerja, tertib administrasi, dan memastikan layanan bantuan hukum tepat sasaran bagi masyarakat.


