Ogan Ilir — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pemerataan akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Posbankum yang diselenggarakan di Gedung Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Jumat (23/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Ogan Ilir. Sementara dari Kemenkum Sumsel, Kepala Kantor Wilayah Agato PP Simamora dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, turut hadir secara daring melalui platform Zoom.
Dalam sambutannya secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir atas dukungan dan respons cepat dalam pembentukan Posbankum di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang langsung menindaklanjuti inisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Langkah ini sangat strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat pedesaan,” ujar Agato.
Ia menambahkan bahwa Posbankum bukan hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga sarana penyelesaian konflik secara damai, peningkatan literasi hukum, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan hukum.
“Kemenkum Sumsel siap mendampingi pembentukan Posbankum melalui fasilitasi regulasi seperti Peraturan Desa atau Keputusan Lurah, agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, yang menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Daerah.
“Kami berkomitmen membentuk 241 Posbankum di seluruh 227 desa dan 14 kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi masyarakat,” tegas Ardani.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan materi dari tim penyuluh hukum Kemenkum Sumsel. Penyuluh Hukum Madya, Novi Setia Nuryani dan Zulkifni, serta Penyuluh Hukum Muda, Fitri dan Anggie, menjelaskan bahwa Posbankum akan menjadi wadah penting dalam menjamin hak masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, untuk memperoleh layanan hukum secara gratis.
Layanan Posbankum meliputi konsultasi hukum, penyuluhan, serta bantuan penyusunan dokumen hukum. Keberadaannya diharapkan mampu mengurangi ketimpangan akses keadilan dan membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum.
Dengan kegiatan ini, Kemenkum Sumsel menegaskan kembali komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.