Palembang, 10 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali memberikan pelayanan terbaik di bidang Kekayaan Intelektual. Hari ini, salah satu pemohon atas nama Lindah Lee datang secara langsung ke Kanwil untuk melakukan pencetakan sertifikat mereknya yang telah resmi terdaftar, yakni “Roselle Merpati”.
Merek “Roselle Merpati” telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM001331083, mencakup kelas 30 dan 32, yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman.
Sebagai informasi, merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, suara, hingga kombinasi berbagai unsur tersebut, baik dalam dua maupun tiga dimensi.
Proses pencetakan sertifikat merek di Kanwil Kemenkum Sumsel dilakukan oleh pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 5 menit. Cepat dan efisien, layanan ini menunjukkan komitmen Kanwil untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya dan usahanya.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, “Roselle Merpati” kini telah mendapatkan perlindungan hukum sebagai merek terdaftar, sekaligus memperkuat posisi bisnis pemilik dalam dunia usaha.
Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai bentuk perlindungan atas hasil kreativitas dan identitas usaha mereka.
#layananhukummakinmudah