Palembang, 19 Juni 2025 — Dalam rangka mempersiapkan proses pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) Nanas Prabumulih, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Prabumulih melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, Kamis (19/6), bertempat di Ruang Teleconference lantai 2.
Tim Balitbangda yang dipimpin oleh Diana, Kepala Bidang Penelitian, diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama jajaran tim Pelayanan KI yaitu Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), M. Ferdi P (Analis KI Ahli Muda), Dio Gestianda (Analis KI Ahli Pertama), serta staf JFU dan helpdesk KI.
Dalam pertemuan tersebut dibahas teknis pelaksanaan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan secara daring sebagai bentuk efisiensi anggaran pemerintah. Pemeriksaan tidak dilakukan langsung di lokasi (on the spot), melainkan melalui serangkaian tahapan secara virtual.
Adapun tahapan tersebut meliputi Kehadiran pemohon (Dinas terkait dan MPIG Nanas Prabumulih) dalam rapat via Zoom Meeting, Penyampaian materi berupa deskripsi produk serta dokumentasi lahan pertanian Nanas Prabumulih yang dikirimkan seminggu sebelum pelaksanaan, Verifikasi kesesuaian data oleh tim pemeriksa berdasarkan laporan Kanwil/Pemda, Sesi diskusi dan tanya jawab antara tim pemeriksa dengan pihak pemohon.
Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan dokumen dan data pendukung, guna mendukung kelancaran proses pendaftaran Indikasi Geografis yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, yakni Nanas Prabumulih.