
Palembang — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum ke Sekolah di SDIT Bina Ilmi Jakabaring, pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB s.d selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala SDIT Bina Ilmi Jakabaring Nomor 091/D-17/SDJ.BI/X/2025, dan merupakan tindak lanjut arahan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan untuk menugaskan JFT Penyuluh Hukum Fitri Asnita dan Anggie Purnasari Corrie sebagai narasumber kegiatan.
Dengan mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial dan Cegah Bullying”, para penyuluh hukum menyampaikan materi mengenai pencegahan bullying, etika bermedia sosial, serta konsekuensi hukum dari perilaku di dunia maya maupun di lingkungan sekolah. Melalui pendekatan yang interaktif dan disesuaikan dengan usia peserta, para siswa diajak untuk lebih memahami pentingnya bertanggung jawab dalam berperilaku, baik secara langsung maupun di media digital.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar para pelajar mampu mengenali batasan perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan sosial, serta menjadi generasi yang cerdas dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.
Penyuluhan diikuti oleh 60 siswa kelas 4, 5, dan 6 SDIT Bina Ilmi Jakabaring yang terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. Suasana semakin menarik ketika sesi tanya jawab dibuka, di mana para siswa aktif bertanya mengenai contoh-contoh kasus bullying dan cara bersikap bijak di media sosial.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen untuk membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum sejak usia dini.


