Palembang, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kembali mengadakan rapat harmonisasi Ogan Komering Ulu Timur. Bertempat di ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kamis (06 Februari 2025).
Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hendrik Pagiling, S.H., M.H Membuka kegiatan dengan menyampaikan mengenai agenda rapat yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, Bapak H. Jumadi, S.Sos selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyampaikan bahwa terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan amanat dari Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Dalam Wilayah Provinsi. Hal inilah yang mendasari kami membentuk Peraturan ini sebagai barometer kami dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian, perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Ibu Erni Ria Filiani ,S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selaku Penanggung Jawab tim kelompok kerja pengharmonisasian menutup Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.