Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Bentuk Sinergi Antar Pemerintah Kabupaten, Kanwil Kemenkum Sumsel Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur

IMG 20250206 WA0048

Palembang, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kembali mengadakan rapat harmonisasi Ogan Komering Ulu Timur. Bertempat di ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kamis (06 Februari 2025).

Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hendrik Pagiling, S.H., M.H Membuka kegiatan dengan menyampaikan mengenai agenda rapat yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.

Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, Bapak H. Jumadi, S.Sos selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyampaikan bahwa terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan amanat dari Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Dalam Wilayah Provinsi. Hal inilah yang mendasari kami membentuk Peraturan ini sebagai barometer kami dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kemudian, perwakilan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Ibu Erni Ria Filiani ,S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selaku Penanggung Jawab tim kelompok kerja pengharmonisasian menutup Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi.

 

IMG 20250206 WA0051

IMG 20250206 WA0054

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI