Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Bersama JICA, Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2025 12 11 at 13.19.12 82d83b20

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Sosialisasi Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, 11 November 2025, di Hotel Aston Palembang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perancang regulasi di daerah. “Kami berharap forum ini menjadi ruang memperkuat kompetensi teknis para perancang agar menghasilkan regulasi yang harmonis dan berkualitas,” ujar Kakanwil Maju.

Sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, yang hadir secara virtual. Ia menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dalam pembentukan Perda dan Perkada, karena kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sesi pemaparan, Ms. Eriko Kikuchi, selaku Chief Representative on Legal Consistency JICA Expert, menjelaskan mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Jepang. Ia memaparkan struktur pemerintahan daerah Jepang, kewenangan legislasi lokal berdasarkan Konstitusi, serta prinsip dasar penentuan apakah substansi suatu peraturan daerah masih berada dalam ruang lingkup undang-undang yang lebih tinggi. Penjelasan ini memberikan gambaran pembanding bagi peserta mengenai standar dan praktik legislasi daerah di Jepang yang dapat menjadi referensi dalam pembentukan Perda di Indonesia.

Ms. Eriko juga menguraikan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Jepang serta penyesuaiannya pasca revisi KUHP 2025, termasuk pentingnya konsultasi dengan kejaksaan untuk menjamin legalitas norma.

Pemateri selanjutnya, Kepala Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masitah, memaparkan substansi utama Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai panduan praktis pembentukan Perda dan Perkada sesuai UU 12/2011 jo. UU 13/2022. Ia turut menekankan perlunya penyesuaian ketentuan pidana daerah dengan berlakunya UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026, khususnya terkait penggantian pidana kurungan menjadi pidana denda kategori I dan II. Paparan ini memperkuat pemahaman peserta dalam merumuskan Perda yang lebih taat asas dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.

WhatsApp Image 2025 12 11 at 13.19.10 33979bb6WhatsApp Image 2025 12 11 at 13.19.11 62929c0dWhatsApp Image 2025 12 11 at 13.19.11 90080626WhatsApp Image 2025 12 11 at 13.20.51 2911d399

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI