
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen menjaga integritas produk lokal dan melindungi hak-hak para pelaku usaha di Bumi Sriwijaya. Pada Selasa (14/4), Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Edukasi KI yang menyasar sejumlah pusat perbelanjaan perorangan dan butik ternama di Kota Palembang. Langkah jemput bola ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan karya intelektual di tingkat pedagang dan produsen.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Analis KI Muda Yulkhaidir, serta didampingi tim analis dan helpdesk, melakukan kunjungan ke beberapa lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Rumah Songket Adis, Pasar 16 Ilir Baru, Mayang Koleksi, hingga Cek Nani Songket. Peninjauan ini difokuskan pada pengamatan langsung terhadap produk-produk yang dipasarkan, mulai dari wastra tradisional seperti songket dan jumputan hingga merek dagang yang digunakan oleh para pemilik usaha.
Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini bertujuan sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual, baik berupa pemalsuan merek maupun pencatutan desain motif tanpa izin. Dengan berinteraksi langsung di lapangan, tim Kemenkum dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para owner dan pelaku UMKM mengenai manfaat strategis pendaftaran KI. Perlindungan hukum yang sah bukan hanya sekadar administrasi, melainkan tameng utama agar nilai ekonomi suatu produk tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kunjungan tersebut, tim mencatat perkembangan positif terkait kesadaran hukum para pelaku usaha di Palembang. Sebagian besar pemilik usaha di lokasi yang dikunjungi ternyata telah memiliki sertifikat merek yang terdaftar resmi. Selain itu, banyak dari mereka yang telah mengantongi sertifikat Hak Cipta untuk desain batik dan motif jumputan orisinal mereka. Hal ini menunjukkan bahwa para pengusaha wastra di Palembang mulai menyadari bahwa desain motif adalah aset intelektual yang memiliki nilai jual tinggi dan wajib diproteksi.
Selain melakukan pengawasan, tim juga membuka ruang konsultasi bagi para pelaku usaha yang ingin memperpanjang masa berlaku merek atau menambah jenis perlindungan KI lainnya. Edukasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di pusat-pusat perbelanjaan perorangan, di mana orisinalitas sangat dihargai. Dengan terjaganya autentisitas produk, kepercayaan konsumen baik lokal maupun mancanegara terhadap komoditas unggulan Sumatera Selatan akan terus meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Kegiatan pengawasan lapangan di Rumah Songket Adis hingga Pasar 16 Ilir ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pelaku usaha yang jujur dan kreatif. Kami ingin memastikan bahwa merek-merek lokal Palembang berdaulat di rumah sendiri. Saya sangat mengapresiasi para owner yang telah mendaftarkan merek dan desain motifnya. Perlindungan KI adalah kunci agar UMKM kita naik kelas dan terhindar dari konflik hukum yang dapat merugikan keberlangsungan usaha di masa depan."


