Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan pendampingan terhadap salah satu Pelaku Usaha UMKM di Kota Palembang (Selasa, 04 Maret 2025).
Merek merupakan salah satu yang sangat penting bagi pelaku usaha UMKM karena merek dapat menjadi penanda ataupun pembeda dengan pelaku usaha UMKM yang lain. Merek juga dapat sebagai alat promosi UMKM tersebut sehingga UMKM dapat menjual barang atau produk dengan jaminan hukum.
Dalam kegiatan ini, Pemohon atas nama Siti Amalia berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel dengan Merek ARRASYAH STYLE & FASHION dengan bidang usaha Fashion yang diterima langsung oleh Staf Kekayaan Intelektual yaitu Nelly Sinarti. Nelly menjelaskan bahwa pendaftaran Merek Arrasyah Style & Fashion dengan bidang usaha Fashion berada di kelas merek 25 dengan produk Gamis, Kaftan, Abaya, Tunik, Gaun, Hijab, Jilbab, Cadar, Gaun Pengiring Penganti, dan sebagainya. Nelly juga menambahkan setelah pendaftaran dilakukan dari bidang Kekayaan Intelektual akan membantu memantau perkembangan pengajuan mereknya dan pemohon juga bisa memantau perkembangan mereknya di website https://merek.dgip.go.id/ dengan masa tunggu merek tersebut diterima atau ditolak selama 7-12 bulan kedepan.
Agato PP Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengungkapkan “Pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan cepat, mudah, tanpa hambatan dan semuanya diterima dengan sangat baik oleh seluruh Petugas Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel”