
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Pemenuhan Data dan Kelengkapan PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum pada hari Senin (23/02) di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni beserta Tim.
Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) guna perpanjangan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS KI di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Selain itu, kegiatan ini juga memastikan setiap data PPNS akurat, terbaru, dan terdokumentasi dengan baik.
Saat ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan memiliki 7 (tujuh) orang PPNS, yang terdiri dari 3 (tiga) orang pada Divisi Pelayanan Hukum dan 4 (empat) orang di luar Divisi Pelayanan Hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 2 (dua) orang yang Kartu Tanda Pengenal PPNS-nya masih aktif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam mendukung tertib administrasi serta penguatan fungsi penegakan hukum di wilayah.
“Pemutakhiran dan validasi data PPNS harus menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku”tegasnya.
Melalui rapat ini, diharapkan proses pembaruan Kartu Tanda Pengenal PPNS KI di Kantor Wilayah dapat segera terealisasi sehingga mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di daerah.

