Empat Lawang, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Empat Lawang ini dihadiri oleh camat, kepala desa, lurah, serta para paralegal se-Kabupaten Empat Lawang. Turut hadir pula Kepala Dinas PMD Empat Lawang, Agus Rahmad Basuki.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hukum sekaligus Plt. Asisten I Kabupaten Empat Lawang, Sumitro Sukma Bahagia. Sementara itu, keynote speech disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, yang diwakilkan oleh Ahmad Fuad, Penyuluh Hukum Ahli Madya. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi, sehingga negara wajib hadir memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
“Pembentukan Posbankum bukan hanya simbolik, tetapi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum ke tengah rakyat. Posbankum harus aktif, paralegal harus diperkuat, dan Kepala Desa serta Lurah perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik berbasis musyawarah,” ujar Ahmad Fuad membacakan sambutan Kakanwil
.
Materi inti disampaikan oleh Mona Teruna, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, yang menjelaskan tentang latar belakang, misi, mekanisme pembentukan, serta penguatan Posbankum. Ia juga memaparkan peran paralegal sebagai garda terdepan yang mampu menjembatani masyarakat dengan layanan hukum, serta pentingnya kolaborasi dengan kepala desa dan lurah dalam pencegahan sengketa.
Tim yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Ahmad Fuad, Mona Teruna, Sopiyan, dan Dian Merdiansyah. Keempatnya berperan aktif menjelaskan konsep Posbankum sekaligus menjawab pertanyaan peserta terkait layanan bantuan hukum maupun rujukan advokat.
Melalui kegiatan ini, Kabupaten Empat Lawang didorong menjadi salah satu wilayah yang aktif mengoptimalkan keberadaan Posbankum. Dengan dukungan penuh pemerintah daerah, aparat desa/kelurahan, serta paralegal, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.