Palembang, 26 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Lurah Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir, Lurah beserta jajaran, serta Babinsa Kelurahan.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Sepuluh Ilir, Azuan Rizal, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, keberadaan Posbankum di kelurahan sangat penting sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi, layanan hukum, serta akses bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Nurdiana, Neli Rusmania, dan Angie Purnamasari Corie kemudian menyampaikan materi mengenai pembentukan Posbankum. Materi mencakup latar belakang, misi, mekanisme pembentukan, strategi penguatan, peran paralegal, hingga tata kelola pelayanan hukum yang dapat dilakukan melalui Posbankum di tingkat desa maupun kelurahan.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti materi, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang muncul pada sesi tanya jawab. Beberapa warga menyampaikan permasalahan hukum yang sering dihadapi di lingkungan masyarakat dan berdiskusi langsung dengan tim penyuluh mengenai solusi serta layanan yang tersedia di Posbankum.
Menutup kegiatan, Tim Penyuluh Hukum bersama Lurah Azuan Rizal melakukan peninjauan langsung ke Posbankum Kelurahan Sepuluh Ilir. Peninjauan ini sekaligus memastikan kesiapan sarana prasarana Posbankum agar dapat difungsikan secara optimal sebagai pusat layanan hukum masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan keberadaan Posbankum di Kelurahan Sepuluh Ilir dapat menjadi wadah yang efektif dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh warga.