
Muara Enim — Komitmen menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Melalui kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang dirangkai dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kanwil Kemenkum Sumsel hadir langsung di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana dialog dan edukasi hukum agar masyarakat mampu menyelesaikan persoalan hukum secara adil, mudah, dan tidak selalu melalui jalur peradilan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Tebat Agung, H. Riswandi, yang mengapresiasi keberadaan Posbankum karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Camat Rambang Niru, Miswanto, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman warga terhadap KUHP baru.
Kapolsek Rambang Dangku juga menyambut baik kehadiran Posbankum karena dinilai mampu mengurangi beban kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana ringan, serta menjadi akses awal bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menghadapi perkara lebih berat.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, H. Asnedi, mengajak seluruh peserta untuk menyebarluaskan informasi yang diperoleh agar semakin banyak masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh pelayanan hukum yang berkeadilan.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rinaldi Wijaya dan Dian Merdiansyah mengenai peran Posbankum, Organisasi Bantuan Hukum, sinergi antar lembaga, serta pokok-pokok perubahan dalam KUHP baru, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi hukum masyarakat desa, mendorong penyelesaian masalah hukum secara berkeadilan, serta memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses secara merata hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.


