
Prabumulih – Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diwakili oleh Ahmedi, Analis Hukum Pertma beserta tim, Kamis (07/05/2026), bertempat di Ruangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Prabumulih.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan pemahaman serta koordinasi dalam pelaksanaan penilaian mandiri IRH Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah memberikan pembinaan terkait mekanisme pengisian, kelengkapan data dukung, serta tahapan penilaian yang harus dipenuhi oleh Tim Asesor IRH Pemerintah Kota Prabumulih.
Disampaikan bahwa periode pelaksanaan penilaian mandiri oleh Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2026. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam melengkapi data dukung yang diperlukan guna menunjang hasil penilaian yang optimal.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian IRH dan nilainya telah terintegrasi dalam sistem penilaian. Pemerintah Kota Prabumulih diketahui telah melaksanakan penilaian mandiri oleh Tim Asesor dan saat ini menunggu proses penilaian akhir dari Tim Penilai Nasional (TPN). Tim juga mengingatkan agar Berita Acara Penilaian Asesor ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Asesor sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Dalam pembahasan, turut disampaikan beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya terkait koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah yang menyebabkan keterlambatan pelengkapan data dukung. Pemerintah Kota Prabumulih menyampaikan bahwa sebagian data sebenarnya telah tersedia, namun berada pada divisi yang berbeda sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Selain itu, website JDIH Kota Prabumulih juga sempat mengalami gangguan akibat peretasan dan saat ini masih dalam proses koordinasi penanganan bersama Kementerian Dalam Negeri. Keaktifan dan keberlanjutan pengelolaan website JDIH menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian IRH.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian IRH bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah agar seluruh data dukung penilaian dapat dipersiapkan secara optimal. Selain itu, pengelolaan JDIH juga perlu menjadi perhatian bersama karena merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian IRH,” ujar Maju Amintas.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sejak dini menghadapi penilaian IRH Tahun 2027 mengingat adanya perubahan variabel dan indikator penilaian dibanding tahun sebelumnya.
Menutup kegiatan, Tim Sekretariat Wilayah mendorong Pemerintah Kota Prabumulih agar mulai mempersiapkan data dukung untuk penilaian IRH Tahun 2027 sejak dini guna mengantisipasi kekurangan data dukung dan meningkatkan kualitas penilaian pada tahun mendatang.


