
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan transparan. Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sumsel kembali memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan internasional sepanjang pekan pertama Mei 2026.
Layanan kali ini diberikan kepada sejumlah pemohon, di antaranya Vera Valentine, Nabila Arindya, Melphi Fedra, Kemas, Wendy, dan Danisha Zafirah Zaleha. Para pemohon hadir langsung di ruang pelayanan AHU untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille pada dokumen publik berupa SKCK, Akta Kelahiran, Ijazah SMA, Ijazah S1, hingga dokumen hukum seperti Letter of Entrustment dan Power of Attorney, Jumat (8/5). Dokumen tersebut akan digunakan sebagai syarat administrasi untuk bekerja, kuliah, dan menikah di berbagai negara tujuan seperti China, Rumania, India, dan Taiwan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menjelaskan, Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik dengan prosedur sederhana melalui penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Melalui sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini, dokumen para pemohon kini memiliki keabsahan hukum yang diakui secara internasional tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang di kedutaan negara tujuan.
“Proses pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit. Sertifikat legalisasi tunggal yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional tersebut sudah dapat langsung dibawa pulang oleh pemohon. Hal ini membuktikan transformasi layanan digital di Kemenkum Sumsel berjalan optimal dalam memangkas waktu tunggu masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian juga menambahkan bahwa kemudahan akses layanan Apostille di tingkat wilayah merupakan upaya negara hadir untuk mendukung mobilitas warga negara di kancah global. Kakanwil berharap masyarakat Sumatera Selatan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk berbagai keperluan internasional agar lebih efisien. "Kemenkum Sumsel berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan profesional. Dengan Apostille, urusan dokumen publik internasional menjadi lebih praktis, sehingga mampu mendukung produktivitas masyarakat kita di luar negeri," pungkas Maju Amintas Siburian.


