
Ogan Ilir — Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan pembinaan dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 bagi Tim Asesor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (06/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait pelaksanaan penilaian IRH sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi daerah.
Dalam pendampingan tersebut, Tim Sekretariat Wilayah menyampaikan sejumlah hal penting terkait mekanisme penilaian mandiri IRH Tahun 2026, termasuk kesiapan data dukung dan tahapan pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan untuk mulai mempersiapkan kebutuhan data dukung penilaian IRH Tahun 2027 agar proses penilaian ke depan dapat berjalan lebih optimal. Kegiatan ini juga menjadi momentum koordinasi terkait tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang telah dilakukan sebelumnya.
Pendampingan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan koordinasi bersama Tim Asesor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan data dukung monitoring dan evaluasi tahun 2025.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa penguatan reformasi hukum daerah memerlukan komitmen dan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tertib regulasi, dan berdampak bagi masyarakat. Pendampingan seperti ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah semakin siap dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum,” ujar Maju.


