
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Seminar Nasional bertema “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan perubahan iklim.
Seminar dibuka oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, setelah sebelumnya diawali sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Joni Emirzon. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber yang berasal dari unsur akademisi Universitas Sriwijaya dan UIN Raden Fatah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, hingga WALHI Sumatera Selatan.
Kanwil Kemenkum Sumsel turut berpartisipasi aktif dalam forum tersebut melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Zainul Arifin, didampingi Alfiyan Mardiansyah dan Rizki Musthafa, yang hadir sebagai penanggap diskusi. Dalam kesempatan itu, Tim Perancang memberikan berbagai saran, masukan, dan tanggapan terkait pentingnya pembentukan regulasi yang taat asas, prosedural, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi dalam menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait pengelolaan lingkungan hidup serta tantangan perubahan iklim di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa partisipasi publik yang bermakna menjadi elemen penting dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan implementatif.
“Pembentukan regulasi yang baik harus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dalam isu lingkungan hidup dan perubahan iklim,” ujar Maju.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum akademik dan diskusi kebijakan merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan seminar nasional berlangsung dengan lancar dan ditutup oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra, Wiwin Sri Rahyani.


