
Prabumulih – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke BRIDA Prabumulih, Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih, dan Universitas Prabumulih terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI daerah.
Kanwil Kemenkum Sumsel terdiri dari Yenni, Kepala Bidang Pelayanan KI beserta tim turut hadir.
Koordinasi pertama dilaksanakan di BRIDA Prabumulih dan diterima langsung oleh Sekretaris BRIDA, Maiduty Fitriansyah, bersama Kepala Bidang Penelitian, Diana. Dalam pertemuan tersebut dibahas inventarisasi potensi kekayaan intelektual Kota Prabumulih, di antaranya potensi lagu daerah “Cari-Cari Sikumbang Cari” serta potensi paten sederhana berupa “Alat Pengukur Kerataan Jalan Digital”.
Kabid Pelayanan KI, Yenni, menyampaikan bahwa inventarisasi potensi KI daerah menjadi langkah penting untuk mendorong perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Selanjutnya, tim melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih yang diterima oleh Ferri Stiawan selaku Analis Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum menyambut baik rencana pembentukan Perda KI sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-PP.04.02 Tahun 2026.
Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih berharap Kanwil Kemenkum Sumsel dapat menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota guna penunjukan perangkat daerah sebagai pengusung pembentukan Perda KI. Sebagai fasilitator, Bagian Hukum menyatakan kesiapan untuk mendukung proses penyusunan dan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota agar menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Universitas Prabumulih dan diterima langsung oleh Rektor, Ibu Tiwi, bersama Wakil Rektor, Andi Christian. Pihak rektorat menyambut baik rencana PKS tentang pelayanan KI dan pembentukan Sentra KI di lingkungan universitas.
Universitas Prabumulih menilai keberadaan Sentra KI sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap karya intelektual mahasiswa, dosen, civitas akademika, pelaku UMKM, serta masyarakat Kota Prabumulih. Selain itu, pihak universitas juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri penandatanganan PKS serentak yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga riset, dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Perlindungan terhadap karya budaya, inovasi teknologi, dan hasil kreativitas masyarakat perlu diperkuat melalui regulasi daerah dan sinergi lintas sektor agar potensi daerah dapat berkembang dan memiliki daya saing,” ujar Maju Amintas.

