
Ogan Ilir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Universitas Islam OKI Kayuagung terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI daerah.
Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Yenni, Kepala Bidang Pelayanan KI beserta tim hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada koordinasi di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yuliana. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menyambut baik rencana pembaruan MoU dengan Kanwil Kemenkum Sumsel. Selain itu, usulan pembentukan Perda KI akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027. Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda nantinya akan diusulkan oleh BRIDA Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke BRIDA Ogan Ilir yang diterima oleh Sekretaris BRIDA, Anom P, bersama JFT Peneliti Edi Fajar dan JFT Inovasi Hasan. Dalam pertemuan tersebut dibahas inventarisasi potensi KI Kabupaten Ogan Ilir, antara lain potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Kue Gunjing, Rumah Adat Ogan Ilir, Tari Sambut, dan pakaian adat. Sementara potensi Indikasi Geografis (IG) meliputi Kerajinan Perak, Kain Gebeng OI, Songket OI, Kerajinan Rumah Bongkar Pasang Tanjung Batu, serta Nanas Ogan Ilir.
Kabid Pelayanan KI, Yenni, berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi data dukung sehingga potensi KI tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selanjutnya, koordinasi dilaksanakan di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pariwisata, Adam. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa inventarisasi lagu daerah Kabupaten Ogan Ilir saat ini belum dilakukan secara menyeluruh. Namun, dalam waktu dekat pihak dinas akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan Ogan Ilir untuk melakukan inventarisasi lagu daerah dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan koordinasi juga dilakukan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OKI yang diterima langsung oleh Kabag Hukum Uswatun Hasanah dan Kabag Kerja Sama Ahmad Jauhari beserta jajaran. Dalam pembahasan tersebut, Pemkab OKI menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Perda KI sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-PP.04.02 Tahun 2026. Usulan Perda KI akan dimasukkan dalam prioritas Propemperda Tahun 2026 agar dapat dibahas bersama DPRD pada tahun 2027.
Selain itu, pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI juga mendapat sambutan positif. Draft MoU yang telah disampaikan akan segera dibahas dan ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan KI di daerah.
Di hari yang sama, tim Kanwil Kemenkum Sumsel turut melaksanakan koordinasi dengan Universitas Islam OKI Kayuagung yang diterima langsung oleh Rektor M. Faizal, Wakil Rektor Azizah, Dekan Fakultas Hukum Karyadin beserta jajaran. Pihak universitas menyambut baik rencana PKS tentang pelayanan KI dan pembentukan Sentra KI di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Islam OKI menyampaikan bahwa kerja sama tersebut sangat penting guna memberikan perlindungan terhadap karya intelektual mahasiswa, dosen, civitas akademika, pelaku UMKM, serta masyarakat Kabupaten OKI. Universitas Islam OKI juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri penandatanganan PKS serentak yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 di Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Pembentukan Perda KI, inventarisasi potensi daerah, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan potensi unggulan daerah agar memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing,” ujar Maju Amintas.

