
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Rapat Persiapan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Serentak dan Penyerahan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Alkana Yudha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum Sumsel, beserta tim.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan teknis dan koordinasi menjelang pelaksanaan kegiatan penandatanganan PKS serentak dan penyerahan sertifikat EBT di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan DJKI memaparkan perkembangan rencana penandatanganan PKS serta inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di masing-masing provinsi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rundown dan teknis pelaksanaan kegiatan agar pelaksanaan dapat berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Pada sesi koordinasi, Sesditjen KI meminta seluruh Kantor Wilayah untuk memperbarui data jumlah PKS yang akan ditandatangani serta jumlah sertifikat EBT yang akan diserahkan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mencatat sebanyak 23 PKS siap untuk ditandatangani dan 1 sertifikat EBT yang akan diserahkan pada kegiatan mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi pelayanan kekayaan intelektual sekaligus upaya pelindungan terhadap budaya tradisional daerah.
“Melalui penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat EBT ini diharapkan kolaborasi antara Kanwil dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta stakeholder terkait semakin kuat dalam mendukung perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sumatera Selatan,” ujar Maju Amintas.
