
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Nur’Ainun, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, serta Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Rusli. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan penjelasan terkait urgensi pembentukan rancangan peraturan sebagai pedoman dalam penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan penyempurnaan, khususnya terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyetujui berbagai masukan yang diberikan dan akan melakukan perbaikan draft sesuai hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi terkait pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Regulasi yang baik akan menjadi dasar dalam menciptakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Harmonisasi ini penting agar produk hukum daerah benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maju.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan paraf draft rancangan peraturan serta serah terima berita acara harmonisasi oleh masing-masing pihak.


