
LAHAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya memperluas jangkauan pelindungan Kekayaan Intelektual hingga ke tingkat desa. Pada Senin (9/3), tim dari Bidang Pelayanan KI dan Bagian Umum menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat untuk berkoordinasi mengenai potensi pendaftaran merek kolektif. Fokus utama kunjungan ini adalah memetakan kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dalam memayungi produk-produk lokal di wilayah berjuluk Bumi Seganti Setungguan tersebut.
Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Dio Gestianda beserta tim diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Mukhri Safaat. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa Kabupaten Lahat memiliki potensi besar dengan keberadaan 360 desa. Namun, tantangan muncul di lapangan karena dari 337 entitas koperasi yang ada, belum ditemukan KDMP yang telah mampu beroperasional secara mandiri sepenuhnya sebagai wadah kolektif bagi para perajin atau pelaku usaha desa.
Beberapa kendala yang teridentifikasi antara lain adalah adanya resistensi dari koperasi lama yang enggan melebur ke dalam wadah KDMP. Selain itu, kurangnya dukungan dari beberapa Kepala Desa terhadap eksistensi KDMP juga menjadi hambatan, mengingat fokus pemerintahan desa saat ini masih didominasi oleh pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dinamika ini menyebabkan upaya pengumpulan pelaku usaha dalam satu merek kolektif menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat menyatakan telah melakukan berbagai langkah sosialisasi. Upaya tersebut difokuskan pada pemberian pemahaman teknis mengenai tata kelola koperasi agar KDMP dapat segera aktif dan mandiri. Pemerintah daerah terus mendorong agar KDMP bukan sekadar menjadi lembaga formalitas, melainkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang mengonsolidasikan berbagai produk unggulan desa dalam satu manajemen pemasaran yang profesional.
Tim Kanwil Kementerian Hukum Sumsel menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penguat daya saing. Melalui merek kolektif, para pelaku usaha kecil di desa tidak perlu mendaftarkan merek secara individu yang memakan biaya lebih besar, melainkan dapat bernaung di bawah satu merek yang dikelola oleh KDMP. Kanwil siap memberikan pendampingan khusus agar KDMP di Lahat segera memiliki identitas hukum yang terlindungi, sehingga produk asli desa tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, berharap sinergi antara instansinya dengan Pemerintah Kabupaten Lahat dapat membuahkan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

