
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), beserta tim mengikuti Seminar bertajuk “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatnya Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) secara daring pada hari Rabu (18/02) di Ruang Teleconference.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan JICA yang menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai sistem pelindungan dan pemanfaatan merek di Indonesia dan Jepang, serta memperkuat dukungan pemerintah bagi start-up dan UMKM guna meningkatkan daya saing usaha.
Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw., menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana menggali pengetahuan terkait sistem pelindungan dan pemanfaatan merek, serta optimalisasinya dalam meningkatkan daya saing usaha.
Seminar menghadirkan narasumber Fitriadi Pramono, Nila Manilawati, Riesta Karentina, Eka Gandara, Inoue Kazutoshi, dan Immanuel Rano H. Robi. Materi yang disampaikan menyoroti peran strategis DJKI sebagai regulator sekaligus mitra pembangunan ekosistem KI melalui kebijakan afirmatif, subsidi tarif, digitalisasi layanan, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional dengan JICA, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Data satu dekade terakhir menunjukkan tren peningkatan signifikan permohonan merek, paten, desain industri, dan pencatatan hak cipta oleh UMKM. Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan hukum atas inovasi dan kreativitas sebagai aset ekonomi. Dukungan fasilitasi dan kemudahan akses layanan daring dinilai efektif mendorong partisipasi UMKM, sehingga KI menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan penguatan ekonomi nasional berbasis kreativitas dan riset.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penegasan bahwa penguatan start-up dan UMKM harus berbasis pelindungan serta pemanfaatan KI secara komprehensif. Merek dan inovasi tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga aset strategis untuk akses pembiayaan, peningkatan daya saing, dan keberlanjutan bisnis di pasar global.
Sementara itu, Maju Amintas Kakanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan dukungan penuh dalam rangka penguatan merek. “Penguatan merek sebagai strategi utama dalam meningkatkan daya saing bisnis, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah, membuka akses pembiayaan, serta memperluas peluang pasar hingga tingkat global”ungkapnya.
Melalui penguatan merek ini diharapkan para pelaku start-up dan UMKM semakin memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai strategi bisnis jangka panjang. Merek yang terlindungi secara hukum akan memberikan kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat posisi produk di pasar nasional maupun internasional.

