Palembang, 27 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (27/8), bertempat di Ruang Rapat Kanwil.
Rapat dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten OKU, Feri Rizki, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD OKU, M. Iqbal Romodhon. Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, kegiatan dipimpin oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam pemaparannya, Feri Rizki menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini bertujuan menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, memenuhi asas pembentukan, serta memiliki legitimasi kuat sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi lembaga pembentuk produk hukum maupun masyarakat luas.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil memberikan masukan terkait substansi, rumusan, dan teknik penyusunan. Secara substansi, Raperda dinilai sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, dari segi teknis penulisan masih diperlukan penyempurnaan agar selaras dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pihak pemrakarsa menyetujui masukan tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan draft sesuai catatan perancang. Sebagai tindak lanjut, draft Raperda dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan disahkan melalui penandatanganan berita acara harmonisasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD OKU. “Harmonisasi ini menjadi langkah penting agar Raperda dapat dilaksanakan dengan baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan produktif, serta diharapkan memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten OKU dan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.