
Prabumulih — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penguatan legalitas pelaku usaha mikro dan kecil melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di Kota Prabumulih, Senin (04/05/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih ini diikuti oleh Tim Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel. Tim disambut langsung oleh jajaran perangkat daerah, di antaranya Kepala Bidang UMK Dinas Koperasi dan UKM Kota Prabumulih serta Penyuluh Perindustrian Ahli Madya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih.
Pertemuan berlangsung interaktif dengan fokus pada upaya peningkatan kapasitas dan legalitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih. Dalam kesempatan tersebut, Tim Pelayanan AHU menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Pendirian badan usaha ini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana hanya dengan melengkapi dokumen dasar seperti KTP, NPWP, email, dan nomor telepon, dengan estimasi waktu proses sekitar 20 menit. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk segera memiliki legalitas usaha yang sah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendorong UMKM agar naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah daerah menyambut baik upaya tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam peningkatan kualitas UMKM di wilayah Kota Prabumulih.
Diskusi juga membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku industri kecil menengah (IKM), termasuk kewajiban pelaporan serta aspek pengelolaan keuangan dalam Perseroan Perorangan. Tim AHU menjelaskan bahwa pelaporan keuangan dapat dilakukan melalui akun Perseroan Perorangan dengan skema pajak sebesar 0,5% dari laba bersih.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat.
“Perseroan Perorangan adalah solusi nyata bagi pelaku UMKM untuk memiliki badan usaha yang sah dengan proses yang mudah dan cepat. Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di daerah, termasuk di Prabumulih, dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing usahanya,” ujar Maju.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang kuat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk memiliki legalitas usaha sehingga mampu berkembang secara profesional serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

