
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (04/05/2026), bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan tim kerja terkait. Uji publik mengangkat tema “Pembaharuan Hukum Hak Cipta: Ciptaan Berbasis Kecerdasan Artificial, Penguatan Hak Moral dan Hak Ekonomi, Tanggung Jawab Platform Digital, serta Reformasi Pengelolaan dan Kelembagaan Royalti Menuju Sistem Hak Cipta yang Transparan dan Berkeadilan”.
Kegiatan dibuka oleh Hermansyah Siregar serta menghadirkan sambutan dari Dhahana Putra yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme meaningful participation.
Dalam pemaparan materi, para narasumber menjelaskan arah pembaruan regulasi hak cipta yang mencakup reformasi kelembagaan dan sistem royalti nasional, termasuk rencana transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Selain itu, akan diterapkan Sistem Informasi Lisensi Musik dan Pengelolaan Data Layanan Musik (SILM-PDLM) sebagai sistem nasional tunggal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti.
RUU Hak Cipta juga mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan memberikan pengaturan terhadap aset digital seperti NFT dan karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa keterlibatan manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta. Selain itu, platform digital diwajibkan memiliki tanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar melalui mekanisme notice and takedown.
Penguatan sektor ekonomi kreatif juga menjadi perhatian utama melalui pengaturan hak reversi, resale rights, serta publisher rights, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan dan nilai ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Dalam aspek penegakan hukum, RUU ini memperkenalkan mekanisme percepatan penanganan perkara melalui penetapan sementara oleh Pengadilan Niaga, serta modernisasi sistem pengelolaan royalti berbasis metadata global dan teknologi digital.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam uji publik ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung lahirnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“RUU Hak Cipta ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital, khususnya terkait perlindungan karya berbasis teknologi dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif. Kami di wilayah siap mendukung implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Maju.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU Hak Cipta sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum yang dinamis di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif.

